Pasal 13
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia.
(2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.
(3) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dipimpin oleh Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
(4) Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan
asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan pada KAP.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga Rekan non-Akuntan Publik
