UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 12
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP dapat berbentuk usaha:
- perseorangan;
- persekutuan perdata;
- firma; atau
- bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam Undang- Undang.
(2) Menteri menetapkan bentuk usaha lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP.
Bagian Kedua Pendirian dan Pengelolaan
