UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Akuntan Publik meninggal dunia; atau
- izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
(2) Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang
bersangkutan:
- mengajukan permohonan pengunduran diri;
- dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
- dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- berada dalam pengampuan; atau
- menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik.
BAB IV …
Bagian Kesatu Bentuk Usaha
