Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
(2) Persetujuan …
(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri.
(4) Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
