Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan
penghentian pemberian jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu.
(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans
untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin.
(4) Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk
sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri.
