UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 21
BAB 4 — KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) Izin usaha KAP dicabut dalam hal:
- pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP;
- KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP;
- izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
- izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
- domisili KAP berubah; atau
- terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
(2) Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
- izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku; atau
- izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan …
Bagian Kesembilan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
