UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 16
Negara Pihak di mana tersangka pelaku kejahatan dituntut, sesuai dengan hukum nasionalnya atau prosedur-prosedur yang berlaku, untuk menyampaikan kepuasan akhir dari proses pengadilan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan informasi tersebut kepada Negara Pihak lain.
