UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 17
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara-negara lain.
