UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 15
Negara Pihak wajib bekerja sama dalam melakukan pencegahan kejahatan-kejahatan yang ditetapkan dalam Pasal 2, khususnya;
- Dengan melakukan upaya-upaya yang dapat diterapkan, termasuk, jika perlu, menyesuaikan peraturan perundangan mereka, untuk
mencegah dan menangkal segala persiapan di wilayah masing-masing atas kejahatan-kejahatan di dalam atau di luar wilayah mereka, termasuk upaya-upaya untuk melarang dalam wrilayah mereka kegiatan-kegiatan yang melawan hukum dari orang-orang, kelompok atau organisasi-organisasi yang mendorong, menghasut, mengorganisir, dengan sengaja membiayai atau terlibat dalam melakukan kejahatan-kejahatan seperti ditetapkan dalam Pasal 2;
- Dengan melakukan pertukaran informasi yang akurat dan informasi yang telah teruji kebenarannya sesuai dengan hukum nasionalnya dan mengkoordinasikan tindakan-tindakan administrasi dan lainnya yang perlu untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2;
- Jika perlu, melalui penelitian darl pengembangan menyangkut metode pendeteksian bahan-bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya lain yang dapat menyebabkan kematian atau luka-luka, melakukan konsultasi mengenai perkembangan dari standar bagi penandaan bahan-bahan peledak dengan tujuan untuk mengidentiftkasi asalnya dalam penyidikan setelah peledakan, pertukaran informasi mengenai upaya-upaya preventif, kerjasama dan alih teknologi, peralatan dan bahan-bahan lainnya yang terkait.
