UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 71
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
(1) Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan,
melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau
Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.
(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
