UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 70
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka
disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
