UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 51
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil
tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- denda administratif;
- pencabutan izin praktik.
PRESIDEN
