Pasal 50
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala yang
berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.
(2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :
melaksanakan...
melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;
melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persayaratan; dan
melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan surat tugas.
