UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 47
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.