UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 46
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk :
terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
mencegah…
mencegah terjadinya penyalagunaan psikotropika;
melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
memberantas peredaran gelap psikotropika;
mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
