UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota
Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dihapus.
(2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam
wilayah Kota Administratif Kupang dihapus.
