Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
