UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Pasal 5…
PRESIDEN
