UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:
Kota Administratif Kupang;
Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:
- Desak Alak;
- Desa Manulai II;
- Desa Batuplat;
- Desa Naioni;
- Desa Sikumana;
- Desa Bello;
- Desa Fatukoa.
- Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:
- Kelurahan Oesapa;
- Desa Lasiana;
- Desa...
PRESIDEN
- Desa Penfui;
- Desa Liliba;
- Desa Naimata;
- Desa Oebufu;
- Desa Maulafa;
- Desa Kolhua.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Kelapa Lima;
- Kecamatan Oebobo;
- Kecamatan Maulafa;
- Kecamatan Alak.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di
Kelurahan Kelapa Lima;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Oebobo;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Maulafa;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa Alak.
