UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 9
BAB 3 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.
PRESIDEN
Bagian Kedua Penemuan
