Pasal 10
BAB 3 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya
benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses
penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar
budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
PRESIDEN
(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
