UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 8
BAB 3 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 wajib didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
