UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN LINGKUP
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
Bagian Pertama Penguasaan dan Pemilikan
