UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 4
BAB 3 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan
PRESIDEN
Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.
