UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN LINGKUP
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB 2 — TUJUAN DAN LINGKUP
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.