UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 23
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan
wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PENGAWASAN
