UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 22
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu
baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau
dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
