UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 21
BAB 6 — PEMANFAATAN
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
PRESIDEN
BAB 6 — PEMANFAATAN
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
PRESIDEN