UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar
budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
