UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 15
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs
serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
PRESIDEN
- memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
