UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 16
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
