UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 14
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar
budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan
teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
