UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 13
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya
wajib melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
PRESIDEN
