UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 12
BAB 3 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
