UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan
oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak untuk dan atas
nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhan Yang Maha
Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
