UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk Cabang
Kejaksaan Negeri.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.
5
PRESIDEN
Bagian Kedua Jaksa
