UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan
Keputusan Presiden.
