UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
warganegara Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.
- S/PKI" atau organisasi teriarang lainnya;
6
PRESIDEN
pegawai negeri;
sarjana hukum;
berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa.
