UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Bagian Ketiga Tempat Kedudukan
