UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang
ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
(2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam
melakukan penuntutan.
