UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah propinsi.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau di
4
PRESIDEN
kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya dan atau kota administratif.
Bagian Pertama Umum
