UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak
menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13
PRESIDEN
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Bagian Pertama Umum
