Pasal 27
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang
melakukan penuntutan dalam perkara pidana;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusanlepas bersyarat;
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan
turut menyelenggarakan kegiatan:
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
pengamanan peredaran barang cetakan;
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
14
PRESIDEN
masyarakat dan negara;
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
