UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Bagian Kelima Tenaga Ahli dan Tenaga Tata Usaha
