UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai
melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Presiden atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk
sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan pemberhentian tersebut.
(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan
Jaksa Agung Muda.
Bagian Keempat Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
