UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Kepala Kejaksaan Tinggi adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa orang unsur pembantu pimpinan.
12
PRESIDEN
