UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Jaksa Agung.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan
dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.
(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena :
permintaan sendiri; atau
sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau
11
PRESIDEN
ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
meninggal dunia.
