UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang
diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut
9
PRESIDEN
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung
dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.
