UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa yang diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa, tidak
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan
fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela dari.
