UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan
alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
8
PRESIDEN
atau
terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; atau
melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 11; atau
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa
serta tatacara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
